Woensdag 08 Mei 2013



BAB 1
PENDAHULUAN

1.1.         Latar Belakang
Pengalaman empirik kita sejak menjadi murid sekolah dasar, sekolah menengah hingga kuliah dapat diidentifikasi melalui berbagai jenis pengajaran/pembelajaran para guru/dosen kita. Diantara para pengajar itu ada yang mempersiapkan seluruh kegiatan belajar-mengajar secara khusus, lengkap, jauh sebelum memulai tatap muka dan ada pula hanya secara umum, seadanya, dan untuk setiap kali pengajaran. Kelompok pengajar yang lain bahkan merasa tidak perlu membuat persiapan apapun sebelum mengajar. Kelompok yang terakhir ini langsung mengajar karena merasa telah dapat mengajar dengan baik apabila mengetahui topik yang akan diajarkan. Setiap pengajar (baik yang membuat persiapan atau tidak), harus selalu mencari cara untuk melaksanakan kegiatan instruksionalnya sebaik-baiknya.
Dalam jangka ke depan, sebagai pengajar Anda diharapkan dapat mengajar lebih baik sehingga tujuan pembelajaran tercapai dan prestasi hasil belajar peserta didiklebih tinggi. Topik materi ini membantu menyusun program instruksional yang efektif dan efisien dalam kerangka pembelajaran berbasis kompetensi. Pengajaran atau pembelajaran berdasarkan pada sistem instruksional adalah suatu pengajaran yang berorientasi pada tujuan atau sering disebut dengan istilah output oriented. Artinya orientasi pokoknya adalah untuk mencapai tujuan yang telah digariskan.

Karena tujuan belajar berfungsi sebagai acuan dari semua komponen rancangan atau desain instruksional,maka tujuan belajar harus dirumuskan secara tepat/jitu sesuai dengan tingkah laku/kemampuan aktual yang harus dimiliki oleh peserta didik setelah selesai belajar sebagai suatu kebulatan kompetensi. Memahami dan menguasai bagaimana merumuskan tujuan pembelajaran sebagai bagian tujuan instruksional merupakan keniscayaan bagi setiap instructor (dosen/guru, trainer) maupun pendesain instruksional (instructional designer).
1.2.         Rumusan Masalah
a)      Apa itu kompetensi kelulusan?
b)      Aspek apa saja yang terkandung dalam kompetensi?
c)      Bagaimana nilai karakter yang di kembangkan dalam standar kompetensi lulusan?
d)      Jelaskan pendekatan yang dilakukan dalam menganalisa standar kompetensi?
e)      Bagaimana cakupan standar kompetensi lulusan?
1.3.         Tujuan
Adapun tujuan penyusunan makalah ini bermaksud agar :
a)      Dapat memahami dan menjelaskan kompetensi kelulusan.
b)      Dapat menyebutkan aspek yang terkandung dalam kompetensi.
c)      Dapat menyebutkan dan menjelaskan nilai karakter yang dikembangkan.
d)      Dapat menjelaskan pendekatan dalam menganalisis standar kompetensi.
e)      Dapat menyebutkan cakupan-cakupan standar kompetensi.








BAB 2
ISI

2.1.         Konsep dan Prinsip Kompetensi Kelulusan
UNESCO pada tahun 1997 telah merekomendasikan kurikulum pendidikan yang harus mengandung empat komponen, yaitu : learning to know, learning to do, learning to be, dan learning to live together. Rekomendasi ini diharapkan dipakai dasar pengembangan kurikulum pendidikan di seluruh dunia. Di negara-negara maju persyaratan itu telah berkembang dan bertambah dalam bentuk kemampuan komunikasi, interpersonal, kepemimpinan, teamworking, analisis, academic discipline, IT/computing, fleksibilitas, dapat bekerja secara lintas kultural, memahami globalisasi, terlatih dan memiliki etika, dan kemampuan bahasa asing. Perubahan teknologi yang berlangsung secara cepat telah merubah nilai human investment menjadi intellectual investment, sehingga mereka mampu beradaptasi dengan perubahan yang sangat cepat dari jenis lapangan kerja, tatanan kerja, asas orang bekerja, dan jaringan (networking) lapangan kerja maupun kegiatan kerja.
Lembaga pendidikan selain harus mampu memberi bekal kepada mahasiswa dengan ilmu pengetahuan dan teknologi sesuai dengan bidang keahlian yang ditekuni, juga harus mampu mengembangkan kemampuan-kemampuan lain sehingga mereka memiliki kemampuan yang tinggi dalam penyesuaian dengan perkembangan iptek. Selain itu lulusan harus memiliki kepribadian yang kuat, mampu bekerjasama dengan orang yang memiliki latar belakang etnis, agama, budaya, dan suku bangsa yang berbeda-beda, menyadari hak dan kewajiban sebagai individu, anggota masyarakat dan sebagai warga negara Indonesia serta memiliki komitmen moral yang tinggi.
Dalam merespon kebutuhan lulusan Perguruan Tinggi ini, pemerintah memandang perlu menata kurikulum pendidikan tinggi dengan menerapkan kurikulum berbasis kompetensi dan mengubah struktur kurikulum tingkat pascasarjana, sarjana dan diploma menjadi 5 kelompok yaitu kelompok Matakuliah Pengembangan Kepribadian (MPK), Matakuliah Keilmuan dan Keterampilan (MKK), Matakuliah Keahlian Berkarya (MKB), Matakuliah Perilaku Berkarya (MPB), dan Matakuliah Berkehidupan Bermasyarakat (MBB). Melalui lima kelompok mata kuliah ini diharapkan PT di Indonesia mampu membekali lulusannya untuk menghadapi tantangan masa depan.
Dalam PP Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan berturut-turut dalam Bab I Ketentuan Umum pasal 1 disebutkan bahwa Standar kompetensi lulusan adalah kualifikasi kemampuan lulusan yang mencakup sikap, pengetahuan, dan keterampilan.
Sedangkan pada Bab V pasal 25-27 diuraikan rincian Standar Kompetensi Lulusan. Pasal 25 ayat 1, 2 dan 4 menyatakan : (1) Standar kompetensi lulusan digunakan sebagai pedoman penilaian dalam penentuan kelulusan peserta didik dari satuan pendidikan; (2) Standar kompetensi lulusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi kompetensi untuk seluruh mata pelajaran atau kelompok mata pelajaran dan mata kuliah atau kelompok mata kuliah; (4) Kompetensi lulusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan (2) mencakup sikap, pengetahuan, dan keterampilan. Selanjutnya pasal 26 ayat 4 menyatakan : Standar kompetensi lulusan pada jenjang pendidikan tinggi bertujuan untuk mempersiapkan peserta didik menjadi anggota masyarakat yang berakhlak mulia, memiliki pengetahuan, keterampilan, kemandirian, dan sikap untuk menemukan, mengembangkan, serta menerapkan ilmu, teknologi, dan seni, yang bermanfaat bagi kemanusiaan. Pasal 27 ayat 2 menyatakan : Standar kompetensi lulusan pendidikan tinggi ditetapkan oleh masing-masing perguruan tinggi.
Pendidikan vokasi (pada tingkat menengah maupun tinggi) dituntut mampu menyiapkan tenaga kerja terampil untuk mengisi keperluan kompetisi global dengan menciptakan sumber daya manusia profesional yang dapat diandalkan menjadi faktor keunggulan menghadapi persaingan global. Agar mampu mengakomodasi sejumlah tuntutan global tersebut, maka dilakukan pengembangan kurikulum. Penyempurnaan tersebut membawa konsekuensi dalam sistem pembelajaran maupun evaluasi hasil belajarnya. Secara teknis, untuk mempermudah pemahaman kompetensi dan implementasi kurikulum dalam pembelajaran dan sistem evaluasinya pada tiap mata kuliah dapat menggunakan penyusunan bangunan/pohon kompetensi.

2.2.         Aspek Kompetensi
Mc. Ashan mengemukakan bahwa kompetensi itu merupakan suatu pengetahuan, keterampilan, dan kemampuan atau kapabilitas yang dimiliki oleh seseorang yang telah menjadi bagian dari dirinya sehingga mewarnai perilaku kognitif, afektif, dan psikomotoriknya. Dengan demikian, kompetensi harus didukung oleh pengetahuan, sikap, dan apresiasi. Artinya tanpa pengetahuan dan sikap tidak mungkin muncul suatu kompetensi tertentu.
Sejalan dengan pendapat diatas, Gordon menjelaskan 6 aspek yang terkandung dalam kompetensi. Aspek tersebut yaitu:
Merupakan pengetahuan seseorang untuk melakukan sesuatu. Misalnya, akan dapat melakukan proses proses berfikir ilmiah untuk memecahkan suatu persoalan manakala dia memiliki pengetahuan yang memadai tentang langkah-langkah berfikir ilmiah.
2. Pemahaman (Understanding).
Yaitu kedalaman kognitif dan afektif yang dimiliki oleh individu. Misalnya, siswa hanya mungkin dapat memecahkan masalah ekonomi manakala dia memahami konsep-konsep ekonomi.
Merupakan sesuatu yang dimiliki oleh individu untuk melakukan tugas yang dibebankan. Misalnya, siswa hanya mungkin dapat melakukan pengamatan tentang mikroorganisme manakala dia  memiliki keterampilan bagaimana cara menggunakan mikroskop sebagai alat.
Yaitu suatu standar perilaku yang telah diyakini dan secara psikologis telah menjadi bagian dari dirinya, sehingga akan mewarnai dalam segala tindakannya. Misalnya, standar perilaku siswa dalam melaksanakan proses berfikir seperti keterbukaan, kejujuran, demokratis, kasih sayang, dan lain sebagainya.
Yaitu perasaan atau reaksi terhadap suatu rangsangan yang datang dari luar. Misalnya perasaan senang atau tidak senang terhadap munculnya peraturan baru, perasaan senang atau tidak senang terhadap pelajaran yang diberikan dan lain sebagainya.
Yaitu kecenderungan seseorang untuk melakukan suatu tindakan atau perbuatan. Misalnya, minat untuk mempelajari dan memperdalam materi pelajaran.

2.3.         Profil Kompetensi Kelulusan SMA
Profil Lulusan SMA dan Karakter Yang dikembangkan
No
Standar Kompetensi Lulusan
Nilai Karakter
1
Berperilaku sesuai dengan ajaran
agama yang dianut sesuai dengan
perkembangan remaja
Religius
2
Mengembangkan diri secara optimal
dengan memanfaatkan kelebihan diri
serta memperbaiki kekurangannya
Menghargai
prestasi
3
Menunjukkan sikap percaya diri dan
bertanggung jawab atas perilaku,
perbuatan, dan pekerjaannya
Tanggung jawab
4
Berpartisipasi dalam penegakan aturanaturan
sosial
Disiplin
5
Menghargai keberagaman agama,
bangsa, suku, ras, dan golongan sosial
ekonomi dalam lingkup global
Toleransi
6
Membangun dan menerapkan informasi
dan pengetahuan secara logis, kritis,
kreatif, dan inovatif
Kreatif
7
Menunjukkan kemampuan berpikir logis,
kritis, kreatif, dan inovatif dalam
pengambilan keputusan
Kreatif
8
Menunjukkan kemampuan mengembangkan
budaya belajar untuk
pemberdayaan diri
Gemar membaca
9
Menunjukkan sikap kompetitif dan
sportif untuk mendapatkan hasil yang
terbaik
Menghargai
Prestasi
10
Menunjukkan kemampuan menganalisis
dan memecahkan masalah kompleks
Kreatif
11
Menunjukkan kemampuan menganalisis
gejala alam dan sosial
Kreatif,
Peduli lingkungan/
Social
12
Memanfaatkan lingkungan secara
produktif dan bertanggung jawab
Tanggung jawab,
Peduli lingkungan
13
Berpartisipasi dalam kehidupan
bermasyarakat, berbangsa, dan
bernegara secara demokratis dalam
wadah Negara Kesatuan Republik
Indonesia
Semangat
kebangsaan
Cinta tanah air
14
Mengekspresikan diri melalui kegiatan
seni dan budaya
Menghargai
Prestasi
15
Mengapresiasi karya seni dan budaya
Menghargai
Prestasi
16
Menghasilkan karya kreatif, baik
individual maupun kelompok
Kreatif
17
Menjaga kesehatan dan keamanan diri,
kebugaran jasmani, serta kebersihan
lingkungan
Disiplin, Mandiri,
Tanggung jawab
18
Berkomunikasi lisan dan tulisan secara
efektif dan santun
Bersahabat/
Komunikatif
19
Memahami hak dan kewajiban diri dan
orang lain dalam pergaulan di
masyarakat
Tanggung jawab
20
Menghargai adanya perbedaan
pendapat dan berempati terhadap
orang lain
Toleransi,
Demokratis
21
Menunjukkan keterampilan membaca
dan menulis naskah secara sistematis
dan estetis
Gemar membaca
Komunikatif
22
Menunjukkan keterampilan menyimak,
membaca, menulis, dan berbicara
dalam bahasa Indonesia dan Inggris
Gemar membaca,
Komunikatif
23
Menguasai pengetahuan yang
diperlukan untuk mengikuti pendidikan
tinggi
Kerja keras,
Mandiri, Tangung
jawab.

2.4.         Batasan Tentang Standar Kompetensi
BAB IX
STANDAR NASIONAL PENDIDIKAN
Pasal 35
(1)        Standar nasional pendidikan terdiri atas standar isi, proses, kompetensi lulusan, tenaga kependidikan, sarana dan prasarana, pengelolaan, pembiayaan, dan penilaian pendidikan yang harus ditingkatkan secara berencana dan berkala.
(2)        Standar nasional pendidikan digunakan sebagai acuan pengembangan kurikulum, tenaga kependidikan, sarana dan prasarana, pengelolaan, dan pembiayaan.
(3)        Pengembangan standar nasional pendidikan serta pemantauan dan pelaporan
pencapaiannya secara nasional dilaksanakan oleh suatu badan standardisasi,
penjaminan, dan pengendalian mutu pendidikan.
(4)        Ketentuan mengenai standar nasional pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) diatur lebih lanjut dengan peraturan pemerintah.

BAB X
KURIKULUM
Pasal 36
(1)        Pengembangan kurikulum dilakukan dengan mengacu pada standar nasional pendidikan untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional.
(2)        Kurikulum pada semua jenjang dan jenis pendidikan dikembangkan dengan prinsip diversifikasi sesuai dengan satuan pendidikan, potensi daerah, dan peserta didik.
(3)        Kurikulum disusun sesuai dengan jenjang pendidikan dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia dengan memperhatikan:
a. peningkatan iman dan takwa;
b. peningkatan akhlak mulia;
c. peningkatan potensi, kecerdasan, dan minat peserta didik;
d. keragaman potensi daerah dan lingkungan;
e. tuntutan pembangunan daerah dan nasional;
f. tuntutan dunia kerja;
g. perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni;
h. agama;
i. dinamika perkembangan global; dan
j. persatuan nasional dan nilai-nilai kebangsaan.
(4)        Ketentuan mengenai pengembangan kurikulum sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) diatur lebih lanjut dengan peraturan pemerintah.

Pasal 37
(1)        Kurikulum pendidikan dasar dan menengah wajib memuat:
a. pendidikan agama;
b. pendidikan kewarganegaraan;
c. bahasa;
d. matematika;
e. ilmu pengetahuan alam;
f. ilmu pengetahuan sosial;
g. seni dan budaya;
h. pendidikan jasmani dan olahraga;
i. keterampilan/kejuruan; dan
j. muatan lokal.
(2)        Kurikulum pendidikan tinggi wajib memuat:
a. pendidikan agama;
b. pendidikan kewarganegaraan; dan
c. bahasa.
(3)        Ketentuan mengenai kurikulum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur lebih lanjut dengan peraturan pemerintah.

Pasal 38
(1)     Kerangka dasar dan struktur kurikulum pendidikan dasar dan menengah ditetapkan oleh Pemerintah.
(2)     Kurikulum pendidikan dasar dan menengah dikembangkan sesuai dengan
relevansinya oleh setiap kelompok atau satuan pendidikan dan komite
sekolah/madrasah di bawah koordinasi dan supervisi dinas pendidikan atau kantor departemen agama kabupaten/kota untuk pendidikan dasar dan provinsi untuk pendidikan menengah.
(3)     Kurikulum pendidikan tinggi dikembangkan oleh perguruan tinggi yang bersangkutan dengan mengacu pada standar nasional pendidikan untuk setiap program studi.
(4)     Kerangka dasar dan struktur kurikulum pendidikan tinggi dikembangkan oleh
perguruan tinggi yang bersangkutan dengan mengacu pada standar nasional
pendidikan untuk setiap program studi.


2.5.         Pengertian Standar Kompetensi
1.    Pengertian
Untuk memantau perkembangan mutu pendidikan diperlukan SK. SK dapat didefinisikan sebagai “pernyataan tentang pengetahuan, keterampilan, dan sikap yang harus dikuasai peserta didik serta tingkat penguasaan yang diharapkan dicapai dalam mempelajari suatu mata pelajaran” (Center for Civ¬ics Education, 1997:2).
Menurut definisi tersebut, SK mencakup dua hal, yaitu standar isi (content standards), dan standar penampilan (performance stan-dards).
SK yang menyangkut isi berupa pernyataan tentang pengetahuan, sikap dan keterampilan yang harus dikuasai peserta didik dalam mempelajari mata pelajaran tertentu seperti Kewarganegaraan, Matematika, Fisika, Biologi, Bahasa Indonesia, Bahasa Inggris. SK yang menyangkut tingkat penampilan adalah pernyataan tentang kriteria untuk menentukan tingkat penguasaan peserta didik terhadap SI.
Dari uraian tersebut dapat dikemukakan bahwa SK memiliki dua penafsiran, yaitu:
a.    pernyataan tujuan yang menjelaskan apa yang harus diketahui peserta didik dan kemampuan melakukan sesuatu dalam mempelajari suatu mata pelajaran.
b.    spesifikasi skor atau peringkat kinerja yang berkaitan dengan kategori pencapaian seperti lulus atau memiliki keahlian.
SK merupakan kerangka yang menjelaskan dasar pengembangan program pembelajaran yang terstruktur. SK juga merupakan fokus dari penilaian, sehingga proses pengembangan kurikulum adalah fokus dari penilaian, meskipun kurikulum lebih banyak berisi tentang dokumen pengetahuan, keterampilan dan sikap dari pada bukti-bukti untuk menunjukkan bahwa peserta didik yang akan belajar telah memiliki pengetahuan dan keterampilan awal.
Dengan demikian SK diartikan sebagai kemampuan seseorang dalam:
1)      melakukan suatu tugas atau pekerjaan.
2)      mengorganisasikan agar pekerjaan dapat dilaksanakan.
3)      melakukan respon dan reaksi yang tepat bila ada§ penyimpangan dari rancangan semula.
4)      melaksanakan tugas dan§ pekerjaan dalam situasi dan kondisi yang berbeda.

Penyusunan SK suatu jenjang atau tingkat pendidikan merupakan usaha untuk membuat suatu sistem sekolah menjadi otonom, mandiri, dan responsif terhadap keputusan kebijakan daerah dan nasional. Kegiatan ini diharapkan mendorong munculnya standar pada tingkat lokal dan nasional. Penentuan standar hendaknya dilakukan dengan cermat dan hati-hati. Sebab, jika setiap sekolah atau setiap kelompok sekolah mengembangkan standar sendiri tanpa memperhatikan standar nasional maka pemerintah pusat akan kehilangan sistem untuk mengontrol mutu sekolah. Akibatnya kualitas sekolah akan bervariasi, dan tidak dapat dibandingkan kualitas antara sekolah yang satu dengan sekolah yang lain. Lebih jauh lagi kualitas sekolah antar wilayah yang satu dengan wilayah yang lain tidak dapat dibandingkan. Pada gilirannya, kualitas sekolah secara nasional tidak dapat dibandingkan dengan kualitas sekolah dari negara lain.
Pengembangan SK perlu dilakukan secara terbuka, seimbang, dan melibatkan semua kelompok yang akan dikenai standar tersebut. Melibatkan semua kelompok sangatlah penting agar kesepakatan yang telah dicapai dapat dilaksanakan secara bertanggungjawab oleh pihak sekolah masing-masing. Di samping itu, kajian SK di negara-negara lain perlu juga dilakukan sebagai bahan rujukan agar lulusan kita tidak jauh ketinggalan dengan lulusan negara lain. SK yang telah ditetapkan berlaku secara nasional, namun cara mencapai standar tersebut diserahkan pada kreasi masing-masing wilayah.
2.    Penentuan Standar Kompetensi Mata Pelajaran
Perlu diingat kembali, bahwa kompetensi merupakan kebulatan pengetahuan, keterampilan, dan sikap yang dapat didemonstrasikan, ditunjukkan, atau ditampilkan oleh peserta didik sebagai hasil belajar. Sesuai dengan pengertian tersebut, maka SK, adalah standar kemampuan yang harus dikuasai peserta didik untuk menunjukkan bahwa hasil mempelajari mata pelajaran tertentu berupa penguasaan atas pengetahuan, sikap, dan keterampilan tertentu telah dicapai.
Langkah-langkah menganalisis dan mengurutkan SK adalah:
1)      menganalisis SK menjadi beberapa KD;
2)      mengurutkan KD sesuai dengan keterkaitan baik§ secara prosedur maupun hierarkis.

Dick & Carey (1978: 25) membedakan dua pendekatan pokok dalam analisis dan urutan SK di samping pendekatan yang ketiga yakni gabungan antara kedua pendekatan pokok tersebut. Dua pendekatan dimaksud adalah pertama pendekatan prosedural, dan kedua pendekatan hierarkis (berjenjang). Sedangkan gabungan antara kedua pendekatan tersebut dinamakan pendekatan kombinasi.

Pendekatan Prosedural
Pendekatan prosedural (procedural approach) dipakai bila SK yang harus dikuasai berupa serangkaian langkah-langkah secara urut dalam mengerjakan suatu tugas pembelajaran.
Contoh dalam pelajaran Ilmu Sosial Terpadu (IST) ada beberapa SK yang diharapkan dapat dipelajari secara berurutan. Guru diharapkan dapat menyajikan mana yang akan didahulukan. Misalnya kompetensi;
1)      Mengidentifikasi konsep-konsep yang membangun IST,
2)      Mendeskripsikan hubungan timbal balik antara manusia dan lingkungannya, dan
3)      Mendeskripsikan perubahan sosial budaya masyarakat.
Dari ketiga kompetensi tersebut, maka kompetensi untuk mengidentifikasi konsep-konsep yang membangun IST harus paling dahulu dipelajari, setelah itu baru mempelajari dua kompetensi berikutnya. Di antara kedua kompetensi berikutnya maka penguasaan terhadap kompetensi mendeskripsikan hubungan timbal balik antara manusia dan lingkungannya lebih didahulukan agar peserta didik dengan mudah mendeskripsikan perubahan sosial budaya masyarakat, mengingat perubahan yang terjadi justru sebagai salah satu akibat hubungan timbal balik antara manusia dengan lingkungannya.
Beberapa hal yang perlu dicatat dari contoh tersebut:
1)      Peserta didik harus menguasai SK tersebut secara berurutan.
2)      Masing-masing SK dapat diajarkan secara terpisah (independent)
3)      Hasil (output) dari setiap langkah merupakan masukan (input) untuk langkah berikutnya.

Pendekatan Hierarkis
Pendekatan hierarkis menunjukkan hubungan yang bersifat subordinatif antara beberapa SK yang ingin dicapai. Dengan demikian ada yang mendahului dan ada yang kemudian. SK yang mendahului merupakan prasyarat bagi SK berikutnya.
Untuk mengidentifikasi beberapa SK yang harus dipelajari lebih dulu agar peserta didik dapat mencapai SK yang lebih tinggi dilakukan dengan jalan mengajukan pertanyaan “Apakah yang harus sudah dikuasai oleh peserta didik, agar dengan pengajaran yang seminimal mungkin dapat diketahui SK yang diperlukan sebelum peserta didik dapat menguasai SK berikutnya?”
2.6.         Cakupan Standar Kompetensi
Standar Kompetensi Lulusan untuk satuan pendidikan dasar dan menengah digunakan sebagai pedoman penilaian dalam menentukan kelulusan peserta didik.
Standar Kompetensi Lulusan tersebut meliputi standar kompetensi lulusan minimal satuan pendidikan dasar dan menengah, standar kompetensi lulusan minimal kelompok mata pelajaran, dan standar kompetensi lulusan minimal mata pelajaran.
1.      Standar Kompetensi Lulusan Satuan Pendidikan
Standar Kompetensi Lulusan (SKL) satuan pendidikan adalah kualifikasi kemampuan lulusan yang mencangkup pengetahuan, ketrampilan dan sikap, yang digunakan sebagai  pedoman penilaian dalam penentuan kelulusan peserta didik dari satuan pendidikan. SKL meliputi kompetensi untuk seluruh mata pelajaran atau kelompok mata pelajaran.
SKL pada jenjang pendidikan dasar bertujuan untuk meletakkan dasar kecerdasan, pengetahuan, kepribadian, akhlak mulia, serta ketrampilan untuk hidup mandiri dan mengikuti pendidikan lebih lanjut.
SKL pada jenjang pendidikan menengah umum bertujuan untuk meningkatkan kecerdasan, pengetahuan, kepribadian, akhlak mulia, serta ketrampilan untuk hidup mandiri dan mengikuti pendidikan lebih lanjut.
SKL pada satuan pendidikan menengah kejuruan bertujuan untuk meningkatkan kecerdasan, pengetahuan, kepribadian, akhlak mulia, serta ketrampilan untuk hidup mandiri dan mengikuti pendidikan lebih lanjut sesuai dengan kejuruannya.
Standar Kompetensi Lulusan untuk satuan pendidikan dasar dan menengah digunakan sebagai pedoman penilaian dalam menentukan kelulusan peserta didik. Standar Kompetensi Lulusan tersebut meliputi standar kompetensi lulusan minimal satuan pendidikan dasar dan menengah, standar kompetensi lulusan minimal kelompok mata pelajaran, dan standar kompetensi lulusan minimal mata pelajaran. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia No 23 Tahun 2006 menetapkan Standar Kompetensi Lulusan (SKL) untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah.
Pelaksanaan SI-SKL Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia No 24 Tahun 2006 menetapkan tentang pelaksanaan standar isi dan standar kompetensi lulusan untuk satuan pendidikan dasar dan menengah.
2.      Standar Kompetensi Kelompok Mata Pelajaran
Standar kompetensi mata pelajaran adalah kualifikasi kemampuan minimal peserta didik yang menggambarkan penguasaan sikap, pengetahuan, dan ketrampilan yang diharapkan dicapai pada setiap tingkat atau semester untuk kelompok mata pelajaran tertentu.
3.      Standar Kompetensi dan Kompetensi Dasar
                        Standar Kompetensi Merupakan kualifikasi kemampuan minimal peserta didik yang menggambarkan penguasaan pengetahuan, sikap, dan keterampilan yang diharapkan dicapai pada setiap kelas dan/atau semester pada suatu mata pelajaran.
Kompetensi Dasar adalah sejumlah kemampuan yang harus dikuasai peserta didik dalam mata pelajaran tertentu sebagai rujukan penyusunan indikator kompetensi dalam suatu pelajaran.
Standar Kompetensi dan Kompetensi dasar merupakan arah dan landasan untuk mengembangkan materi pokok, kegiatan pembelajaran dan indikator pencapaian kompetensi untuk penilaian. Sedangkan dalam merancang kegiatan pembelajaran dan penilaian perlu memperhatikan standar proses dan standar penilaian.
















BAB 3
PENUTUP

3.1.         Kesimpulan

3.2.         Saran

Geen opmerkings nie:

Plaas 'n opmerking