BAB 1
PENDAHULUAN
1.1.
Latar Belakang
Pengalaman empirik kita
sejak menjadi murid sekolah dasar, sekolah menengah hingga kuliah dapat
diidentifikasi melalui berbagai jenis pengajaran/pembelajaran para guru/dosen
kita. Diantara para pengajar itu ada yang mempersiapkan seluruh kegiatan
belajar-mengajar secara khusus, lengkap, jauh sebelum memulai tatap muka dan
ada pula hanya secara umum, seadanya, dan untuk setiap kali pengajaran.
Kelompok pengajar yang lain bahkan merasa tidak perlu membuat persiapan apapun
sebelum mengajar. Kelompok yang terakhir ini langsung mengajar karena merasa
telah dapat mengajar dengan baik apabila mengetahui topik yang akan diajarkan.
Setiap pengajar (baik yang membuat persiapan atau tidak), harus selalu mencari
cara untuk melaksanakan kegiatan instruksionalnya sebaik-baiknya.
Dalam jangka ke depan, sebagai pengajar Anda diharapkan dapat mengajar
lebih baik sehingga tujuan pembelajaran tercapai dan prestasi hasil belajar
peserta didiklebih tinggi. Topik materi ini membantu menyusun program
instruksional yang efektif dan efisien dalam kerangka pembelajaran berbasis
kompetensi. Pengajaran atau pembelajaran berdasarkan pada sistem instruksional
adalah suatu pengajaran yang berorientasi pada tujuan atau sering disebut
dengan istilah output oriented. Artinya orientasi pokoknya adalah untuk
mencapai tujuan yang telah digariskan.
Karena tujuan belajar
berfungsi sebagai acuan dari semua komponen rancangan atau desain
instruksional,maka tujuan belajar harus dirumuskan secara tepat/jitu sesuai
dengan tingkah laku/kemampuan aktual yang harus dimiliki oleh peserta didik
setelah selesai belajar sebagai suatu kebulatan kompetensi. Memahami dan
menguasai bagaimana merumuskan tujuan pembelajaran sebagai bagian tujuan
instruksional merupakan keniscayaan bagi setiap instructor (dosen/guru, trainer)
maupun pendesain instruksional (instructional designer).
1.2.
Rumusan Masalah
a)
Apa
itu kompetensi kelulusan?
b)
Aspek
apa saja yang terkandung dalam kompetensi?
c)
Bagaimana
nilai karakter yang di kembangkan dalam standar kompetensi lulusan?
d)
Jelaskan
pendekatan yang dilakukan dalam menganalisa standar kompetensi?
e)
Bagaimana
cakupan standar kompetensi lulusan?
1.3.
Tujuan
Adapun tujuan penyusunan makalah ini
bermaksud agar :
a)
Dapat
memahami dan menjelaskan kompetensi kelulusan.
b)
Dapat
menyebutkan aspek yang terkandung dalam kompetensi.
c)
Dapat
menyebutkan dan menjelaskan nilai karakter yang dikembangkan.
d)
Dapat
menjelaskan pendekatan dalam menganalisis standar kompetensi.
e)
Dapat
menyebutkan cakupan-cakupan standar kompetensi.
BAB 2
ISI
2.1.
Konsep
dan Prinsip Kompetensi Kelulusan
UNESCO pada tahun 1997 telah
merekomendasikan kurikulum pendidikan yang harus mengandung empat komponen,
yaitu : learning to know, learning to do, learning to be, dan learning
to live together. Rekomendasi ini diharapkan dipakai dasar pengembangan
kurikulum pendidikan di seluruh dunia. Di negara-negara maju persyaratan itu
telah berkembang dan bertambah dalam bentuk kemampuan komunikasi,
interpersonal, kepemimpinan, teamworking, analisis, academic
discipline, IT/computing, fleksibilitas, dapat bekerja secara lintas
kultural, memahami globalisasi, terlatih dan memiliki etika, dan kemampuan
bahasa asing. Perubahan teknologi yang berlangsung secara cepat telah merubah
nilai human investment menjadi intellectual investment, sehingga
mereka mampu beradaptasi dengan perubahan yang sangat cepat dari jenis lapangan
kerja, tatanan kerja, asas orang bekerja, dan jaringan (networking) lapangan
kerja maupun kegiatan kerja.
Lembaga pendidikan selain harus mampu
memberi bekal kepada mahasiswa dengan ilmu pengetahuan dan teknologi sesuai
dengan bidang keahlian yang ditekuni, juga harus mampu mengembangkan
kemampuan-kemampuan lain sehingga mereka memiliki kemampuan yang tinggi dalam
penyesuaian dengan perkembangan iptek. Selain itu lulusan harus memiliki
kepribadian yang kuat, mampu bekerjasama dengan orang yang memiliki latar
belakang etnis, agama, budaya, dan suku bangsa yang berbeda-beda, menyadari hak
dan kewajiban sebagai individu, anggota masyarakat dan sebagai warga negara
Indonesia serta memiliki komitmen moral yang tinggi.
Dalam merespon kebutuhan lulusan
Perguruan Tinggi ini, pemerintah memandang perlu menata kurikulum pendidikan
tinggi dengan menerapkan kurikulum berbasis kompetensi dan mengubah struktur
kurikulum tingkat pascasarjana, sarjana dan diploma menjadi 5 kelompok yaitu
kelompok Matakuliah Pengembangan Kepribadian (MPK), Matakuliah Keilmuan dan
Keterampilan (MKK), Matakuliah Keahlian Berkarya (MKB), Matakuliah Perilaku
Berkarya (MPB), dan Matakuliah Berkehidupan Bermasyarakat (MBB). Melalui lima
kelompok mata kuliah ini diharapkan PT di Indonesia mampu membekali lulusannya
untuk menghadapi tantangan masa depan.
Dalam PP Nomor 19 Tahun 2005 tentang
Standar Nasional Pendidikan berturut-turut dalam Bab I Ketentuan Umum pasal 1
disebutkan bahwa Standar kompetensi lulusan adalah kualifikasi kemampuan
lulusan yang mencakup sikap, pengetahuan, dan keterampilan.
Sedangkan pada Bab V pasal 25-27
diuraikan rincian Standar Kompetensi Lulusan. Pasal 25 ayat 1, 2 dan 4
menyatakan : (1) Standar kompetensi lulusan digunakan sebagai pedoman penilaian
dalam penentuan kelulusan peserta didik dari satuan pendidikan; (2) Standar
kompetensi lulusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi kompetensi untuk
seluruh mata pelajaran atau kelompok mata pelajaran dan mata kuliah atau
kelompok mata kuliah; (4) Kompetensi lulusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dan (2) mencakup sikap, pengetahuan, dan keterampilan. Selanjutnya pasal 26
ayat 4 menyatakan : Standar kompetensi lulusan pada jenjang pendidikan tinggi
bertujuan untuk mempersiapkan peserta didik menjadi anggota masyarakat yang
berakhlak mulia, memiliki pengetahuan, keterampilan, kemandirian, dan sikap
untuk menemukan, mengembangkan, serta menerapkan ilmu, teknologi, dan seni,
yang bermanfaat bagi kemanusiaan. Pasal 27 ayat 2 menyatakan : Standar
kompetensi lulusan pendidikan tinggi ditetapkan oleh masing-masing perguruan tinggi.
Pendidikan vokasi (pada tingkat
menengah maupun tinggi) dituntut mampu menyiapkan tenaga kerja terampil untuk
mengisi keperluan kompetisi global dengan menciptakan sumber daya manusia
profesional yang dapat diandalkan menjadi faktor keunggulan menghadapi
persaingan global. Agar mampu mengakomodasi sejumlah tuntutan global tersebut,
maka dilakukan pengembangan kurikulum. Penyempurnaan tersebut membawa
konsekuensi dalam sistem pembelajaran maupun evaluasi hasil belajarnya. Secara
teknis, untuk mempermudah pemahaman kompetensi dan implementasi kurikulum dalam
pembelajaran dan sistem evaluasinya pada tiap mata kuliah dapat menggunakan
penyusunan bangunan/pohon kompetensi.
2.2.
Aspek
Kompetensi
Mc. Ashan mengemukakan bahwa
kompetensi itu merupakan suatu pengetahuan, keterampilan, dan kemampuan atau
kapabilitas yang dimiliki oleh seseorang yang telah menjadi bagian dari dirinya
sehingga mewarnai perilaku kognitif, afektif, dan psikomotoriknya. Dengan demikian, kompetensi harus didukung oleh
pengetahuan, sikap, dan apresiasi. Artinya tanpa pengetahuan dan sikap tidak
mungkin muncul suatu kompetensi tertentu.
Sejalan dengan pendapat diatas,
Gordon menjelaskan 6 aspek yang terkandung dalam kompetensi. Aspek tersebut yaitu:
Merupakan pengetahuan seseorang
untuk melakukan sesuatu. Misalnya, akan dapat melakukan proses proses berfikir
ilmiah untuk memecahkan suatu persoalan manakala dia memiliki pengetahuan yang
memadai tentang langkah-langkah berfikir ilmiah.
2. Pemahaman (Understanding).
2. Pemahaman (Understanding).
Yaitu kedalaman kognitif dan
afektif yang dimiliki oleh individu. Misalnya, siswa hanya mungkin dapat
memecahkan masalah ekonomi manakala dia memahami konsep-konsep ekonomi.
Merupakan sesuatu yang dimiliki
oleh individu untuk melakukan tugas yang dibebankan. Misalnya, siswa hanya
mungkin dapat melakukan pengamatan tentang mikroorganisme manakala dia
memiliki keterampilan bagaimana cara menggunakan mikroskop sebagai alat.
Yaitu suatu standar perilaku yang
telah diyakini dan secara psikologis telah menjadi bagian dari dirinya,
sehingga akan mewarnai dalam segala tindakannya. Misalnya, standar perilaku
siswa dalam melaksanakan proses berfikir seperti keterbukaan, kejujuran,
demokratis, kasih sayang, dan lain sebagainya.
Yaitu perasaan atau
reaksi terhadap suatu rangsangan yang datang dari luar. Misalnya perasaan
senang atau tidak senang terhadap munculnya peraturan baru, perasaan senang
atau tidak senang terhadap pelajaran yang diberikan dan lain sebagainya.
Yaitu kecenderungan seseorang untuk melakukan suatu
tindakan atau perbuatan. Misalnya, minat untuk mempelajari dan memperdalam
materi pelajaran.
2.3.
Profil
Kompetensi Kelulusan SMA
Profil
Lulusan SMA dan Karakter Yang dikembangkan
No
|
Standar Kompetensi Lulusan
|
Nilai Karakter
|
1
|
Berperilaku sesuai dengan ajaran
agama yang dianut sesuai dengan
perkembangan
remaja
|
Religius
|
2
|
Mengembangkan diri secara optimal
dengan memanfaatkan kelebihan diri
serta
memperbaiki kekurangannya
|
Menghargai
prestasi
|
3
|
Menunjukkan sikap percaya diri dan
bertanggung jawab atas perilaku,
perbuatan,
dan pekerjaannya
|
Tanggung
jawab
|
4
|
Berpartisipasi dalam penegakan aturanaturan
sosial
|
Disiplin
|
5
|
Menghargai keberagaman agama,
bangsa, suku, ras, dan golongan sosial
ekonomi
dalam lingkup global
|
Toleransi
|
6
|
Membangun dan menerapkan informasi
dan pengetahuan secara logis, kritis,
kreatif,
dan inovatif
|
Kreatif
|
7
|
Menunjukkan kemampuan berpikir logis,
kritis, kreatif, dan inovatif dalam
pengambilan
keputusan
|
Kreatif
|
8
|
Menunjukkan kemampuan mengembangkan
budaya belajar untuk
pemberdayaan
diri
|
Gemar
membaca
|
9
|
Menunjukkan sikap kompetitif dan
sportif untuk mendapatkan hasil yang
terbaik
|
Menghargai
Prestasi
|
10
|
Menunjukkan kemampuan menganalisis
dan
memecahkan masalah kompleks
|
Kreatif
|
11
|
Menunjukkan kemampuan menganalisis
gejala
alam dan sosial
|
Kreatif,
Peduli lingkungan/
Social
|
12
|
Memanfaatkan lingkungan secara
produktif
dan bertanggung jawab
|
Tanggung jawab,
Peduli
lingkungan
|
13
|
Berpartisipasi dalam kehidupan
bermasyarakat, berbangsa, dan
bernegara secara demokratis dalam
wadah Negara Kesatuan Republik
Indonesia
|
Semangat
kebangsaan
Cinta
tanah air
|
14
|
Mengekspresikan diri melalui kegiatan
seni
dan budaya
|
Menghargai
Prestasi
|
15
|
Mengapresiasi
karya seni dan budaya
|
Menghargai
Prestasi
|
16
|
Menghasilkan karya kreatif, baik
individual
maupun kelompok
|
Kreatif
|
17
|
Menjaga kesehatan dan keamanan diri,
kebugaran jasmani, serta kebersihan
lingkungan
|
Disiplin, Mandiri,
Tanggung
jawab
|
18
|
Berkomunikasi lisan dan tulisan secara
efektif
dan santun
|
Bersahabat/
Komunikatif
|
19
|
Memahami hak dan kewajiban diri dan
orang lain dalam pergaulan di
masyarakat
|
Tanggung
jawab
|
20
|
Menghargai adanya perbedaan
pendapat dan berempati terhadap
orang
lain
|
Toleransi,
Demokratis
|
21
|
Menunjukkan keterampilan membaca
dan menulis naskah secara sistematis
dan
estetis
|
Gemar membaca
Komunikatif
|
22
|
Menunjukkan keterampilan menyimak,
membaca, menulis, dan berbicara
dalam
bahasa Indonesia dan Inggris
|
Gemar membaca,
Komunikatif
|
23
|
Menguasai pengetahuan yang
diperlukan untuk mengikuti pendidikan
tinggi
|
Kerja keras,
Mandiri, Tangung
jawab.
|
2.4.
Batasan
Tentang Standar Kompetensi
BAB IX
STANDAR NASIONAL PENDIDIKAN
Pasal 35
(1) Standar
nasional pendidikan terdiri atas standar isi, proses, kompetensi lulusan,
tenaga kependidikan, sarana dan prasarana, pengelolaan, pembiayaan, dan
penilaian pendidikan yang harus ditingkatkan secara berencana dan berkala.
(2) Standar
nasional pendidikan digunakan sebagai acuan pengembangan kurikulum, tenaga
kependidikan, sarana dan prasarana, pengelolaan, dan pembiayaan.
(3) Pengembangan
standar nasional pendidikan serta pemantauan dan pelaporan
pencapaiannya secara
nasional dilaksanakan oleh suatu badan standardisasi,
penjaminan, dan
pengendalian mutu pendidikan.
(4) Ketentuan
mengenai standar nasional pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat
(2), dan ayat (3) diatur lebih lanjut dengan peraturan pemerintah.
BAB X
KURIKULUM
Pasal 36
(1) Pengembangan
kurikulum dilakukan dengan mengacu pada standar nasional pendidikan untuk
mewujudkan tujuan pendidikan nasional.
(2) Kurikulum
pada semua jenjang dan jenis pendidikan dikembangkan dengan prinsip diversifikasi
sesuai dengan satuan pendidikan, potensi daerah, dan peserta didik.
(3) Kurikulum
disusun sesuai dengan jenjang pendidikan dalam kerangka Negara Kesatuan Republik
Indonesia dengan memperhatikan:
a. peningkatan iman dan
takwa;
b. peningkatan akhlak
mulia;
c. peningkatan potensi,
kecerdasan, dan minat peserta didik;
d. keragaman potensi daerah
dan lingkungan;
e. tuntutan pembangunan
daerah dan nasional;
f. tuntutan dunia kerja;
g. perkembangan ilmu
pengetahuan, teknologi, dan seni;
h. agama;
i. dinamika perkembangan
global; dan
j. persatuan nasional dan
nilai-nilai kebangsaan.
(4) Ketentuan
mengenai pengembangan kurikulum sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2),
dan ayat (3) diatur lebih lanjut dengan peraturan pemerintah.
Pasal 37
(1) Kurikulum
pendidikan dasar dan menengah wajib memuat:
a. pendidikan agama;
b. pendidikan
kewarganegaraan;
c. bahasa;
d. matematika;
e. ilmu pengetahuan alam;
f. ilmu pengetahuan sosial;
g. seni dan budaya;
h. pendidikan jasmani dan
olahraga;
i. keterampilan/kejuruan;
dan
j. muatan lokal.
(2) Kurikulum
pendidikan tinggi wajib memuat:
a. pendidikan agama;
b. pendidikan
kewarganegaraan; dan
c. bahasa.
(3) Ketentuan
mengenai kurikulum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur lebih
lanjut dengan peraturan pemerintah.
Pasal 38
(1) Kerangka
dasar dan struktur kurikulum pendidikan dasar dan menengah ditetapkan oleh
Pemerintah.
(2) Kurikulum
pendidikan dasar dan menengah dikembangkan sesuai dengan
relevansinya oleh setiap kelompok atau satuan pendidikan dan komite
sekolah/madrasah di bawah koordinasi dan supervisi dinas pendidikan atau
kantor departemen agama kabupaten/kota untuk pendidikan dasar dan provinsi
untuk pendidikan menengah.
(3) Kurikulum
pendidikan tinggi dikembangkan oleh perguruan tinggi yang bersangkutan dengan
mengacu pada standar nasional pendidikan untuk setiap program studi.
(4) Kerangka
dasar dan struktur kurikulum pendidikan tinggi dikembangkan oleh
perguruan tinggi yang bersangkutan dengan mengacu pada standar nasional
pendidikan untuk setiap program studi.
2.5.
Pengertian
Standar Kompetensi
1. Pengertian
Untuk memantau perkembangan mutu pendidikan diperlukan SK. SK dapat didefinisikan
sebagai “pernyataan tentang pengetahuan, keterampilan, dan sikap yang harus
dikuasai peserta didik serta tingkat penguasaan yang diharapkan dicapai dalam
mempelajari suatu mata pelajaran” (Center for Civ¬ics Education, 1997:2).
Menurut definisi tersebut, SK mencakup dua hal, yaitu standar isi (content
standards), dan standar penampilan (performance stan-dards).
SK yang menyangkut isi berupa pernyataan tentang pengetahuan, sikap dan
keterampilan yang harus dikuasai peserta didik dalam mempelajari mata pelajaran
tertentu seperti Kewarganegaraan, Matematika, Fisika, Biologi, Bahasa
Indonesia, Bahasa Inggris. SK yang menyangkut tingkat penampilan adalah
pernyataan tentang kriteria untuk menentukan tingkat penguasaan peserta didik
terhadap SI.
Dari uraian tersebut dapat dikemukakan bahwa SK memiliki dua penafsiran,
yaitu:
a. pernyataan tujuan yang menjelaskan apa yang harus
diketahui peserta didik dan kemampuan melakukan sesuatu dalam mempelajari suatu
mata pelajaran.
b. spesifikasi skor atau peringkat kinerja yang
berkaitan dengan kategori pencapaian seperti lulus atau memiliki keahlian.
SK merupakan kerangka yang menjelaskan dasar pengembangan program
pembelajaran yang terstruktur. SK juga merupakan fokus dari penilaian, sehingga
proses pengembangan kurikulum adalah fokus dari penilaian, meskipun kurikulum
lebih banyak berisi tentang dokumen pengetahuan, keterampilan dan sikap dari
pada bukti-bukti untuk menunjukkan bahwa peserta didik yang akan belajar telah
memiliki pengetahuan dan keterampilan awal.
Dengan demikian SK diartikan sebagai kemampuan seseorang dalam:
1)
melakukan suatu tugas atau pekerjaan.
2)
mengorganisasikan agar pekerjaan dapat dilaksanakan.
3)
melakukan respon dan reaksi yang tepat bila ada§ penyimpangan dari
rancangan semula.
4)
melaksanakan tugas dan§ pekerjaan dalam situasi dan kondisi yang berbeda.
Penyusunan SK suatu jenjang atau tingkat pendidikan merupakan usaha untuk
membuat suatu sistem sekolah menjadi otonom, mandiri, dan responsif terhadap
keputusan kebijakan daerah dan nasional. Kegiatan ini diharapkan mendorong
munculnya standar pada tingkat lokal dan nasional. Penentuan standar hendaknya
dilakukan dengan cermat dan hati-hati. Sebab, jika setiap sekolah atau setiap
kelompok sekolah mengembangkan standar sendiri tanpa memperhatikan standar
nasional maka pemerintah pusat akan kehilangan sistem untuk mengontrol mutu
sekolah. Akibatnya kualitas sekolah akan bervariasi, dan tidak dapat
dibandingkan kualitas antara sekolah yang satu dengan sekolah yang lain. Lebih
jauh lagi kualitas sekolah antar wilayah yang satu dengan wilayah yang lain
tidak dapat dibandingkan. Pada gilirannya, kualitas sekolah secara nasional
tidak dapat dibandingkan dengan kualitas sekolah dari negara lain.
Pengembangan SK perlu dilakukan secara terbuka, seimbang, dan melibatkan
semua kelompok yang akan dikenai standar tersebut. Melibatkan semua kelompok
sangatlah penting agar kesepakatan yang telah dicapai dapat dilaksanakan secara
bertanggungjawab oleh pihak sekolah masing-masing. Di samping itu, kajian SK di
negara-negara lain perlu juga dilakukan sebagai bahan rujukan agar lulusan kita
tidak jauh ketinggalan dengan lulusan negara lain. SK yang telah ditetapkan
berlaku secara nasional, namun cara mencapai standar tersebut diserahkan pada
kreasi masing-masing wilayah.
2.
Penentuan Standar Kompetensi Mata
Pelajaran
Perlu diingat kembali, bahwa kompetensi merupakan kebulatan pengetahuan,
keterampilan, dan sikap yang dapat didemonstrasikan, ditunjukkan, atau
ditampilkan oleh peserta didik sebagai hasil belajar. Sesuai dengan pengertian
tersebut, maka SK, adalah standar kemampuan yang harus dikuasai peserta didik
untuk menunjukkan bahwa hasil mempelajari mata pelajaran tertentu berupa
penguasaan atas pengetahuan, sikap, dan keterampilan tertentu telah dicapai.
Langkah-langkah menganalisis dan mengurutkan SK adalah:
1)
menganalisis SK menjadi beberapa KD;
2)
mengurutkan KD sesuai dengan keterkaitan baik§ secara prosedur maupun
hierarkis.
Dick & Carey (1978: 25) membedakan dua pendekatan pokok dalam analisis
dan urutan SK di samping pendekatan yang ketiga yakni gabungan antara kedua
pendekatan pokok tersebut. Dua pendekatan dimaksud adalah pertama pendekatan
prosedural, dan kedua pendekatan hierarkis (berjenjang). Sedangkan gabungan
antara kedua pendekatan tersebut dinamakan pendekatan kombinasi.
Pendekatan Prosedural
Pendekatan prosedural (procedural
approach) dipakai bila SK yang harus dikuasai berupa serangkaian
langkah-langkah secara urut dalam mengerjakan suatu tugas pembelajaran.
Contoh dalam pelajaran Ilmu Sosial Terpadu (IST)
ada beberapa SK yang diharapkan dapat dipelajari secara berurutan. Guru
diharapkan dapat menyajikan mana yang akan didahulukan. Misalnya kompetensi;
1)
Mengidentifikasi konsep-konsep yang membangun IST,
2)
Mendeskripsikan hubungan timbal balik antara manusia dan lingkungannya, dan
3)
Mendeskripsikan perubahan sosial budaya masyarakat.
Dari ketiga kompetensi tersebut,
maka kompetensi untuk mengidentifikasi konsep-konsep yang membangun IST harus
paling dahulu dipelajari, setelah itu baru mempelajari dua kompetensi
berikutnya. Di antara kedua kompetensi berikutnya maka penguasaan terhadap
kompetensi mendeskripsikan hubungan timbal balik antara manusia dan
lingkungannya lebih didahulukan agar peserta didik dengan mudah mendeskripsikan
perubahan sosial budaya masyarakat, mengingat perubahan yang terjadi justru
sebagai salah satu akibat hubungan timbal balik antara manusia dengan
lingkungannya.
Beberapa hal yang perlu dicatat dari contoh
tersebut:
1)
Peserta didik harus menguasai SK tersebut secara berurutan.
2)
Masing-masing SK dapat diajarkan secara terpisah (independent)
3)
Hasil (output) dari setiap langkah merupakan masukan (input) untuk langkah
berikutnya.
Pendekatan Hierarkis
Pendekatan hierarkis menunjukkan
hubungan yang bersifat subordinatif antara beberapa SK yang ingin dicapai.
Dengan demikian ada yang mendahului dan ada yang kemudian. SK yang mendahului
merupakan prasyarat bagi SK berikutnya.
Untuk mengidentifikasi beberapa
SK yang harus dipelajari lebih dulu agar peserta didik dapat mencapai SK yang
lebih tinggi dilakukan dengan jalan mengajukan pertanyaan “Apakah yang harus
sudah dikuasai oleh peserta didik, agar dengan pengajaran yang seminimal
mungkin dapat diketahui SK yang diperlukan sebelum peserta didik dapat
menguasai SK berikutnya?”
2.6.
Cakupan
Standar Kompetensi
Standar Kompetensi Lulusan untuk satuan pendidikan
dasar dan menengah digunakan sebagai pedoman penilaian dalam menentukan
kelulusan peserta didik.
Standar Kompetensi Lulusan tersebut meliputi standar kompetensi lulusan minimal satuan pendidikan dasar dan menengah, standar kompetensi lulusan minimal kelompok mata pelajaran, dan standar kompetensi lulusan minimal mata pelajaran.
Standar Kompetensi Lulusan tersebut meliputi standar kompetensi lulusan minimal satuan pendidikan dasar dan menengah, standar kompetensi lulusan minimal kelompok mata pelajaran, dan standar kompetensi lulusan minimal mata pelajaran.
1.
Standar Kompetensi Lulusan Satuan Pendidikan
Standar Kompetensi
Lulusan (SKL) satuan pendidikan adalah kualifikasi kemampuan lulusan yang
mencangkup pengetahuan, ketrampilan dan sikap, yang digunakan sebagai pedoman penilaian dalam penentuan kelulusan
peserta didik dari satuan pendidikan. SKL meliputi kompetensi untuk seluruh
mata pelajaran atau kelompok mata pelajaran.
SKL pada jenjang pendidikan dasar bertujuan untuk
meletakkan dasar kecerdasan, pengetahuan, kepribadian, akhlak mulia, serta
ketrampilan untuk hidup mandiri dan mengikuti pendidikan lebih lanjut.
SKL pada jenjang pendidikan menengah umum bertujuan
untuk meningkatkan kecerdasan, pengetahuan, kepribadian, akhlak mulia, serta
ketrampilan untuk hidup mandiri dan mengikuti pendidikan lebih lanjut.
SKL pada satuan pendidikan menengah kejuruan bertujuan
untuk meningkatkan kecerdasan, pengetahuan, kepribadian, akhlak mulia, serta
ketrampilan untuk hidup mandiri dan mengikuti pendidikan lebih lanjut sesuai
dengan kejuruannya.
Standar
Kompetensi Lulusan untuk satuan pendidikan dasar dan menengah digunakan sebagai
pedoman penilaian dalam menentukan kelulusan peserta didik. Standar Kompetensi
Lulusan tersebut meliputi standar kompetensi lulusan minimal satuan pendidikan
dasar dan menengah, standar kompetensi lulusan minimal kelompok mata pelajaran,
dan standar kompetensi lulusan minimal mata pelajaran. Peraturan Menteri
Pendidikan Nasional Republik Indonesia No 23 Tahun 2006 menetapkan Standar
Kompetensi Lulusan (SKL) untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah.
Pelaksanaan SI-SKL Peraturan Menteri Pendidikan
Nasional Republik Indonesia No 24 Tahun 2006 menetapkan tentang pelaksanaan
standar isi dan standar kompetensi lulusan untuk satuan pendidikan dasar dan
menengah.
2.
Standar Kompetensi Kelompok Mata Pelajaran
Standar kompetensi mata pelajaran adalah kualifikasi
kemampuan minimal peserta didik yang menggambarkan penguasaan sikap,
pengetahuan, dan ketrampilan yang diharapkan dicapai pada setiap tingkat atau
semester untuk kelompok mata pelajaran tertentu.
3.
Standar Kompetensi dan Kompetensi Dasar
Standar Kompetensi Merupakan kualifikasi
kemampuan minimal peserta didik yang menggambarkan penguasaan pengetahuan,
sikap, dan keterampilan yang diharapkan dicapai pada setiap kelas dan/atau
semester pada suatu mata pelajaran.
Kompetensi Dasar adalah sejumlah kemampuan yang harus
dikuasai peserta didik dalam mata pelajaran tertentu sebagai rujukan penyusunan
indikator kompetensi dalam suatu pelajaran.
Standar Kompetensi dan Kompetensi dasar merupakan arah
dan landasan untuk mengembangkan materi pokok, kegiatan pembelajaran dan
indikator pencapaian kompetensi untuk penilaian. Sedangkan dalam merancang
kegiatan pembelajaran dan penilaian perlu memperhatikan standar proses dan
standar penilaian.
BAB 3
PENUTUP
3.1.
Kesimpulan
3.2.
Saran
Geen opmerkings nie:
Plaas 'n opmerking